MASALAH GUGATAN PERCERAIAN KARENA TERGUGAT GILA
Ditulis oleh : Mohamad Thoha, S.Ag
Diposting : 10 Februari 2010
I. Pendahuluan
Pengadilan Agama Ponorogo adalah Pengadilan Klas 1/b yang oleh undang-undang nomor 7/89 Jo undang-undang nomor 3/3006 Jo undang-undang nomor 50/2009, diberikan wewenang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata tertentu, sehingga dengan lahirnya undang-undang serta perubahan tersebut absolute kopentensi Pengadilan Agama menjadi tambah luas dan cukup banyak, misalnya tentang Ekonomi Syari’ah, Bank Syari’ah , anak angkat (adopsi) menurut Agama Islam serta arbitrase sari’ah dan lain-lainnya.
Dengan adanya tambahan kewenangan mengadili bagi Pengadilan Agama, apalagi ditambah dengan majunya masyarakat Ponorogo yang semakin mengerti dan melek hukum, maka sudah barang tentu menjadi tambah banyak kasus-kasus yang aneh-aneh serta muskil , hal tersebut disebabkan antara lain karena banyaknya TKI / TKW di luar negeri , sehingga setiap berurusan di Pengadilan Agama sering memakai jasa hukum Advokad atau Pengacara.
|
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
Keadaan Perkara pada Pengadilan Agama Ponorogo, yang meliputi sisa perkara
![]() Data Keadaan perkara Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2009 (LI-PA1)
Pertandingan Persahabatan PTWP Karesidenan Kediri dan PTWP Karesidenan Madiun![]() Sambutan Ketua Koordinator Karesidenan Madiun Acara dibuka dengan sambutan oleh Drs. Hidayat Khusfandi, SH selaku Ketua Koordinator PTWP Karesidenan Kediri dan dilanjutkan dengan sambutan oleh H. Masyhuri Badar, SH selaku Ketua Koordinator PTWP Karesidenan Madiun. Dalam sambutannya Ketua Koordinator PTWP Karesidenan Madiun menyampaikan bahwa latihan bersama selain bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan rasa persaudaraan juga memberikan kesempatan kepada warga Peradilan Agama untuk menyalurkan bakat dan minat melalui olah raga tenis lapangan. Pemutakhiran Terakhir (Senin, 12 April 2010 08:06) |






