• Halaman Depan
  • Profil
  • Organisasi
  • Wilayah Hukum
  • Kontak
Foto Pegawai
Informasi Perkara
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Rekap Putus
  • Faktor Putus
  • Panggilan Ghoib
Transparansi
APBN
PNBP
Biaya Perkara
Uang Iwadl

  Admin

DIREKTORI PUTUSAN
 
putusanpapo
 
STATISTIK PERKARA
 
statistikpkr
 
rkakl
 
sai
 
sikep
 
 
Berita Badilag
  • “Justice For All” Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum | (23/7)
  • Suasana Ramadhan di Badilag (19/8)
  • Tadarus IT Badilag (16/8)
  • Pelantikan Pejabat Eselon IV Badilag (11/8)
  • Selangkah Lagi, Draft Pedoman Bankum ‘Diundangkan’ | (11/8)
  • Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 1431 H (10/8)
  • Rakor Pansek MSy Aceh dan PTA se Indonesia
  • Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal Ramadhan (9/8)

Website Resmi Pengadilan Agama Ponorogo

Bagi aparat Pengadilan Agama sudah tentu harus mengikuti arus perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat bahkan sangat dituntut untuk menjadi pelayan yang baik, cekatan dan transparasi hukum. Baik mengenai bidang administrasi maupun kepaniteraan, bahkan Hakim juga sangat dituntut untuk menjadi penegak hukum yang profesional, adil dan tahu perkembangan hukum di masyarakat. Sebab dengan ketidak profesionalan seorang Hakim akan mengakibatkan dan sangat merugikan masyarakat banyak.

Suatu ganjalan menurut penulis bahwa di Pengadilan Agama Ponorogo banyak kasus-kasus yang ditemukan dimana dalam penyelesaiannya agaknya masih kurang tepat yang kemungkinan banyak juga terjadi di Pengadilan Agama lain, yakni dalam menangani masalah perceraian dimana pihak Tergugat Gila, maka akan timbul suatu pertanyaan apakah perkara tersebut dapat diadili..? dan apakah orang yang gila bisa menjadi pihak ? dan bagaimana jika Tergugat tidak pernah hadir apakah bisa \diputus dengan putusan Verstek..? serta bagaimana cara penyelesaiannya…? Kasus inilah kiranya yang akan kita bahas lewat tulisan ini walaupun kelihatanya sederhana , namun tidak gampang dalam penyelesaianya ;

 

II.            Kasus Posisi

Dalam kasus perceraian yang sering terjadi di Pengadilan Agama Ponorogo baik yang diajukan oleh pihak istri maupun pihak suami tidak jarang ditemukan dalam persidangan dimana Tergugat gila / stress baik diketemukannya tersebut kadang melalui relas panggilan yang ditulis oleh juru sita yang isinya Terggugat tidak mau menandatangani relas karena Terggugat gila / stress atau laporan dari pihak Penggugat sendiri dalam sidang, juga hal tersebut kadang ditemukan melalui posita Penggugat  yang menyatakan Penggugat stress, oleh karena itu jika menghadapi kasus yang seperti ini apa yang harus dilakukan oleh Hakim….? apakah bisa perkara bisa dilanjutkan ? serta bagaimana caranya dan apakah orang gila bisa menjadi pihak dalam suatu perkara..?.

Penyelesaian kasus semacam ini biasanya di Pengadilan Agama Ponorogo mungkin juga di Pengadilan Agama lain diselesaikan secara langsung yakni dengan cara memanggil langsung wali / orang tua dari Tergugat, jika dia hadir langsung dijadikan atau dianggap sebagai wakil dari Tergugat secara otomatis tanpa penetapan sebagai wali kurator atau wali pengampu , karena dianggap wakil dari Tergugat yang dianalogkan sebagai anak kecil yang belum mampu bertindak hukum sehingga orang tua otomatis menjadi walinya , padahal aturan yang tercantum dalam pasal 50 Undang-undang nomor 1/74 telah jelas bahwa aturan tersebut adalah aturan permohonan penetapan perwalian bagi anak yang belum umur 18 tahun yang kedua orang tuanya tidak ada atau tidak mampu , sedangkan perwalian bagi orang gila/stres telah diatur dalam pasal 229 HIR yakni perwalian bagi orang yang sudah dewasa yang gila /stres ,  kemudian penyelesaian perkara kasus semacam ini jika tergugat nyata  tidak hadir ia langsung diputus dengan putusan verstek, penyelesaian seperti inilah yang menurut penulis kurang tepat , sehingga melalui tulisan ini semoga menjadi bahan kajian dan renungan bagi yang membacanya.

 

 III.      Teori

1.      Pengertian orang yang harus diletakkan dibawah wali pengampu.

a.       Orang yang harus diletakkan dibawah kekuasaan wali kurator (wali pengampu ) adalah orang yang sudah akil baligh ( dewasa ) atau lebih 18 tahun , tetapi tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya, maka sanak saudaranya atau jaksa boleh diangkat sebagai wali kurator atau pengampu ( pasal 229 HIR).

b.      Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, tolol, sakit otak atau mata gelap harus ditarik dibawah pengampunan walaupun jika kadang cakap mempergunakan akal ( gila temporer ) atau karena keborosanya ( pasal  433 BW).

 

2.      Wali pengampu harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

a.       Penetapan wali pengampu diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri ( pasal 230 KUH perdata  )

b.      Segala permintaan akan pengampuan harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya orang yang memintakan pengampuannya berdiam ( Pasal 436 KUH perdata  )

 

3.      Apakah Pengadilan Agama berwenang menetapkan wali pengampu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung no : KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Pengadilan. Dimana menyebutkan bahwa perkara-perkara permohonan yang dapat di ajukan ke Pengadilan Agama adalah :

a)      Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun pasal 47 UU no 1/74, UU no 3/97, pasal 23/2003 tentang pengangkatan anak.

b)      Permohonan pengangkatan / pengampu bagi orang dewasa yang kuarang ingatanya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya ( buku II hal. 57 ).

Berdasarkan aturan-aturan tersebut diatas jelas dapat diambil kesimpulan bahwa orang dewasa yang gila / stress bahkan orang yang gila temporerpun tidak cakap bertindak hukum alias tidak dapat dijadikan pihak  dalam suatu perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata , sehingga orang yang seperti tersebut diatas wajib ditaruh dibawah wali pengampu berdasarkan putusan / penetapan Pengadilan. Sedangkan Pengadilan Agama saat ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung / buku II   sudah jelas ada kewenangan untuk menerima serta menetapkan atas permohonan  wali pengampu.

Oleh karenanya bagaimana jalan pemecahan bila terjadi kasus seperti tersebut diatas , maka Pengadilan atau Hakim dapat menempuh jalan sebagai berikut :

1.      Apabila majelis mengetahui Tergugat gila / stress melaui relas pemanggilan, maka majelis yang dilakukan pertama-pertama bertanya kepada pemohon/penggugat jika dibenarkan maka majlis menyarankan kepada Pemohon untuk merubah gugatan/permohonan agar diberi posita dan petitum yang intinya Tergugat gila dan mohon agar ditetapkan salah satu dari orang tua / kerabat Tergugat untuk menjadi wali lalu majlis memanggil wali tersebut ke persidangan untuk diperiksa lalu diputus dengan putusan sela yang menyatakan Tergugat dibawah perwalian orang tua atau saudara bernama .......

2.      Apabila majelis mengetahui sejak gugatan diterima dimana dalam salah satu positanya tertulis Tergugat gila/stres dan belum ada petitum tentang permohonan perwalianya ,maka majelis harus mengambil tindakan agar Penggugat mencantumkan posita dan amar yang isinya mohon ditetapkan atau Tergugat dibawah wali pengampu dari orang tuanya atau saudaranya bernama si .......? hal ini diperlakukan seperti permohonan perkara prodio , dimana perkara tersebut diperiksa lebih dahulu lalu diputus dengan putusan sela , walaupun dua perkara tersebut sulit untuk digabungkan , karena hukum acaranya berbeda serta asasnya berbeda, satu sisi harus dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum , sedang yang satunya harus dilaksanakan dalam sidang tertutup ;

3.      Jika wali Tergugat yang telah ditentukan oleh Penggugat ternyata tidak datang maka Pengadilan Agama boleh memutus dengan putusan Verstek asal wali pengampu Tergugat tersebut telah ditetapkan dalam putusan sela yang intinya dibawah wali pengampu si......? dan putusan sela tersebut telah dikirim pula kepada orang tuanya lalu dia tidak mau hadir, maka bolehlah Pengadilan Agama memutus dengan putusan verstek, akan tetapi  jika hal ini tidak dilakukan , menurut penulis putusan tersebut batal demi hukum sebab yang dihukumi verstek / tidak hadir tersebut adalah Tergugat asli yang nota bene dia adalah orang gila / strees yang tidak cakap bertindak hukum bukan hukum verstek tersebut diajatuhkan untuk orang tua yang tidak mau hadir dimana tidak pernah ditetapkan sebagai pihak, tetapi dianggap sebagai pihak sehingga timbul pertanyaan apakah itu benar dan sah ...?  menurut penulis tidak tepat jika majlis menjatuhkan putusan seperti  tersebut diatas ; 

 

IV .     Kesimpulan

           1.     Bahwa Pengadilan Agama berwenang  memeriksa dan memutus permohonan penetapan wali pengampu.

           2.     Bahwa jika terdapat dan terbukti dalam permohonan perceraian / gugatan cerai tergugat ternyata gila, maka Majelis harus

                   menyarankan agar pemohon / penggugat merubah gugatannya dan mohon ditetapkan siapa wali pengampunya.

           3.     Jika diketahui dalam perkara  / gugatan telah tertulis dalam posita yang menyatakan bahwa tergugat gila sedangkan dalam

                   permohonan / gugatan tidak ada petitum yang minta ditetapkan walinya, maka Majelis minta agar agar gugatan dirubah.

           4.     Apabila tergugat tidak mau hadir juga orang tua / wali pengampu juga tidak hadir setelah ditetapkan sebagai waliny, maka

                   Pengadilan Agama boleh memutus perkara tersebut dengan Putusan Verstek.

 

 V.      Penutup

          Demikianlah sekelumit masalah hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara dimana tergugat gila/stres yang cara penyelesaianya dan penanganan masih saling berbeda , serta saling  berbeda pendapat , maka barang kali melaui tulisan ini bisa sebagai jembatan dan rujukan atau setidak-tidaknya sebagai bahan kajian dan perbandingan , oleh karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun , sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini semoga ada manfaatnya Amin.



< Prev   Next >
 

Add comment


Security code
Refresh

Send
Cancel
JComments
feed-image

Copyright © 2008-2010 Pengadilan Agama Ponorogo.
All Rights Reserved.

Layout Design By [pa-ponorogo.net]