- Justice For All Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum | (23/7)
- Suasana Ramadhan di Badilag (19/8)
- Tadarus IT Badilag (16/8)
- Pelantikan Pejabat Eselon IV Badilag (11/8)
- Selangkah Lagi, Draft Pedoman Bankum Diundangkan | (11/8)
- Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 1431 H (10/8)
- Rakor Pansek MSy Aceh dan PTA se Indonesia
- Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal Ramadhan (9/8)
Profil
Sejarah Pengadilan Agama Ponorogo
Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Ponorogo
- Pengadilan Agama Ponorogo didirikan berdasarkan Stbd 1820 No 20 jo Stbd 1835 No 58
- Perubahan nama dan wilayah hukum serta lokasi Pengadilan Agama Ponorogo berdasarkan Stld 1828 No 55, Stbd 1854 No 128 dan Stbl 1882 No 152
Daftar nama Ketua Pengadilan Agama Ponorogo (sejak berdiri sampai sekarang tahun 2008)
KH. Djamaluddin tahun 1947-1950 KH. Syamsuddin tahun 1950-1960 KH. Moch. Hisjam
tahun 1960-1974 K. Abidoellah tahun 1974-1979 Drs. Muchtar RM tahun 1979-1990 Drs. H. Moh. Djamhur, SH
tahun 1990-1999 Drs. H. Muchtar RM, SH, M.Ag. tahun 1999-2006 M. Hasjim, SH
tahun 2006-2007 Masyhuri Badar, SH tahun 2007-sekarang
Sejarah pembentukan Daerah Tingkat II si wilayah Pengadilan Agama Ponorogo
Islam adalah merupakan agama yang paling dominan bagi nasyarakat Ponorogo, masuknya Islam di Ponorogo berasal dari Kerajaan Demak dibawa oleh Adipati Betoro Katong. Pada sekitar tahun 1572M di Ponorogo terdapat sebuah Pondok Pesantren terkenal dan mempunyai ribuan santri yang datang dari berbagai daerah, yaitu bernama "Pondok Tegalsari" yang diasuh oleh Kyai Agung Anom Besari salah satu seorang santri Tegalsari yang telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah Pujannga Ronggo Warsito. Keturunan dari Kyai Ageng Anom Besari ada yang bertempat tinggal di Malaysia menjabat sebagai perdana menteri yang pertama yaitu Tengku Abdurrahman
Sejarah pembentukan Pengadilan Agama Ponorogo
Masa Penjajahan Belanda
Agama Islam yang berkembang di Ponorogo dan ajaran Islam menjadi bagian kehidupan masyarakat yang ditaati oleh sebagian besar masyarakat Ponorogo termasuk bidang akhwalusy syaksiyah dan muamalah yang menyangkut bidang kebendaan. Apabila timbul perselisihan diantara orang Islam mereka bertakhim kepada Kyai dan pada umumnya mereka patuh kepada fatwa yang disampaikan Kyai tersebut.
Pada masa kerajaan Sultan Agung di Mataram telah didirikan lembaga yang menangani persengketaan dan perselisihan diantara orang Islam, kemudian diperkuat kedudukan lembaga tersebut oleh pemerintah Hindia Belanda dengan penerapan Hukum Islam bagi orang-orang yang memeluk agama Islam, sebagaimana terbukti dalam putusan Laandraaad di Jakarta tanggal 15 Februari 1849, yaitu membatalkan surat wasiat seorang pewaris karena isinya tertentangan dengan Hukum Islam, hal ini dipertegas dalam compendiun dalam Stbl 1828 No 55 dan Stbl 1854 No 129 jo Stbl 1855 No 2.
Kemudian lembaga peadilan bagi orang-orang Islam pada jaman penjajahan Belanda dikukuhkan dengan dikeluarkannya Stbl 1882 No 152 dengan nama Raad Agama atau Western Raad. Terbukti Raad Agama di Ponorogo pada tahun 1885 telah berfungsi dan kewenangannya dalam memutus perkara sangat luas, diantaranya telah menyelesaikan / memutus perkara waris, nafkah fasah dan sebagainya (arsi putusan tahun 1885). Pada tahun 1937 pemerintah Hindia Belanda menerapkan teori resepsi atau "receptie theorie" secara berangsur-angsur wewenang Raad Agama dikurangi atau dibatasai kecuali hanya masalah nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR). Adapun perkara kebendaan termasuk amal waris menjadi wewenang Land Raad / Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Stbl 1937 No 116 fdan 610, karena itu Putusan Pengadilan Agama Ponorogo hanya berkisar pada perkara (NTCR).
Masa Penjajahan Jepang
Pengadilan Agma Ponorogo pada jaman penjajahan Jepang tetap menjalankan tugas untuk menyelesaikan perkara yang disengketakan orang-orang Islam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Landasan hukum yang diperunakan oleh Pengadilan Agama Ponorogo adalah Stbl 1882 No 152 jo Stbl 1937 No 116 dan 610 dan Hukum Islam yaitu menangani perkara NTCR.
Pengadilan Agama Ponorogo menyimpan arsip putusan, produk zaman Belanda dan Jepang tahun 1885, 1937, 1943 dan sebagainya dan keunikan putusan ini masih ditulis dengan tangan yang rapi.
Masa Kemerdekaan
Kondisi Pengadilan Agama Ponorogo setelah proklamasi kemerdekaan RI tetap sebagaimana pada jaman penjajahan, tempat pemeriksaan perkara bagi orang-orang Islam dilakukan di serambi masjid, kemudian pindah dari rumah ke kerumah lain milik tokoh masyarakat kota Ponorogo.
Pada umumnya Hakim Agama berststatus honorer serta sarana dan prasarananya sangat tidak memadai dan tidak mencerminkan lembaga pemerintah sebagai penegak hukum. Demikian pula kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama Ponorogo sangat terbatas dalam perkara NTCR sebagaimana diatur dalam Stbl 1937 No 116 dan 610.
Sejak tahun 1947 Pengadilan Agama Ponorogo atas swadaya dari pada ulama' dan tokoh masayarakat secara resmi Pengadilan Agama Ponorogo mempunyai gedung kantor sendiri yang beralamat di Jalan Bhayangkara Ponorogo (sebelah selatan Kantor POLRES sekarang)
Susunan struktur organisasi Pengadilan Agama Ponorogo pada saat itu dijabat oleh :
Ketua : H. Djamaluddin
Hakim : K. Bukhori
K. Hasanuddiin
K. Bani Isroil
K. Syujuthi
Panitera : Kaelan
Dan selanjutnya berturut-turut Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dijabat oleh :
Pada tahun 1982 Pengadilan Agama Ponorogo mendapat proyek balai sidang dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan dan perkembangan jumlah perkara di Pengadilan Agama Ponorogo sangat meningkat setelah diundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, maka sejak tahun 1982 sampai sekarang (tahun 2008) Pengadilan Agama Ponorogo masih menempati Kantor tersebut dan terus berkembang sampai mendapat klasifikasi Pengadilan Agama Kelas I.B (dikutip dari Buku Yurisdiksi Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2003)
- KH. Djamaluddin tahun 1947-1950
- KH. Syamsuddin tahun 1950-1960
- KH. Moch. Hisjam tahun 1960-1974
- K. Abidoellah tahun 1974-1979
- Drs. Muchtar RM tahun 1979-1990
- Drs. H. Moh. Djamhur, SH tahun 1990-1999
- Drs. H. Muchtar RM, SH, M.Ag. tahun 1999-2006
- M. Hasjim, SH tahun 2006-2007
- Masyhuri Badar, SH tahun 2007-sekarang
Visi Pengadilan Agama Ponorogo
- TERWUJUDNYA PUTUSAN YANG ADIL DAN BERWIBAWA SEHINGGA KEHIDUPAN MASYARAKAT MENJADI TENANG, TERTIB DAN DAMAI, DIBAWAH LINDUNGAN ALLAH SWT.
Misi Pengadilan Agama Ponorogo
- MENERIMA, MEMERIKSA, MENGADILI DAN MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH UMAT ISLAM INDONESIA, DIBIDANG PERKAWINAN, WARIS, WASIAT, HIBAH, WAKAF, ZAKAT, INFAQ, SADAQAH DAN EKONOMI SYARIAH, SECARA CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN.
| < Prev |
|---|
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 11 Agustus 2008 04:07)





